Sebanyak 20 warga Rejang Lebong bekerja ke luar negeri

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Rejang Lebong, Bengkulu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mencatat sudah ada 20 warga daerah itu yang bekerja ke luar negeri terhitung Januari-Juli 2024.

“Terhitung dari Januari hingga bulan Juli ini Disnakertrans Rejang Lebong sudah menerbitkan 20 rekomendasi paspor, sesuai dengan adanya permohonan dari pencari kerja asal Rejang Lebong yang akan bekerja ke luar negeri,” kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir, Minggu (21/07/2024).

Dia menjelaskan, kalangan masyarakat yang bekerja ke luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia tersebut diketahui saat mereka mengajukan permohonan pembuatan rekomendasi paspor di daerah itu.

Kalangan masyarakat yang bekerja ke luar negeri ini, kata dia, mengajukan pengurusan rekomendasi pembuatan paspor karena akan bekerja ke sejumlah negara tujuan seperti Malaysia, Taiwan, Brunei Darussalam, serta Arab Saudi.

Baca Juga: BNPT berkomitmen tingkatkan resiliensi WNI di Kinabalu

Menurut Syamsir, warga Rejang Lebong ini akan bekerja ke luar negeri seperti untuk negara tujuan Brunei Darussalam menjadi perawat lansia di rumah maupun di panti jompo, kemudian ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga, Arab Saudi menjadi perawat dan cleaning service.

Menurut dia, warga yang mengurus rekomendasi paspor maupun yang sudah membuat paspor itu sendiri semuanya belum tentu sudah berangkat ke negara tujuan masing-masing, karena masih akan menjalani pelatihan di Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

“Yang paling utama itu adalah bahasa, kalau ke Malaysia dan Brunei Darussalam mungkin tidak perlu belajar bahasa karena menggunakan bahasa Melayu sehingga hampir mirip dengan Bahasa Indonesia,” terangnya.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan bagi warga daerah itu yang akan bekerja ke luar negeri atau menjadi PMI melalui agen resmi syaratnya yakni surat pengantar dari agen terkait, Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), KTP, KK, akta kelahiran, surat izin dari keluarga yang diketahui oleh perangkat desa/kelurahan.

Ketentuan ini juga berlaku untuk mereka yang akan berangkat ke luar negeri secara mandiri, namun bedanya harus melampirkan surat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak perusahaan di mana calon PMI itu akan bekerja nantinya.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO