VOICEIndonesia.co, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman terkait keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar melapor ke Ketenagakerjaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah Khalid Ibrahim menginformasikan bahwa KJRI meminta kerjasama perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk melaporkan PMI yang akan berangkat.
Tidak hanya pelaporan, pengguna jasa juga wajib menghadirkan PMI ke Perwakilan saat kedatangan untuk welcoming program.
Baca Juga: Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Pesisir Aceh
Hal tersebut berdasarkan Permenaker RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia pasa 23 yang berbunyi P3MI wajib menginformasikan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan, pasa 24 ayat 2 yang mewajibkan kedatangannya dan pernyataan Pengguna Jasa saat perekrutan.
“Bersama ini, kami meminta kerjasama P3MI untuk memenuhi kewajibannya untuk melaporkan keberangkatan PMI pada kesempatan pertama dan juga mengingatkan PMI dan pengguna jasa menghadirkan PMI ke Perwakilan saat kedatangan guna lapor diri dan welcoming program,” tulis surat edaran itu di Jeddah, Minggu, 19 November 2023.
Sedangkan untuk informasi keberangkatan PMI, KJRI mengusulkan untuk mengirim data melalui email.
“Untuk informasi keberangkatan PMI dapat disampaikan melalui email Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah naker@kjrijeddah.id,” lanjut surat pemberitahuan tersebut.
Adapun format pelaporannya seperti nama PMI, nomor paspor, tanggal keberangkatan, pengguna jasa, dan asal kota.