VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Data dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), terdapat 1,7 Juta job order atau permintaan pekerja di luar negeri.
Hal tersebut menjadi peluang besar buat kamu yang ingin berkarier di luar negeri.
Namun sebelum bekerja ke luar negeri, yuk pahami langkah-langkah bekerja ke luar negeri secara resmi.
Dengan berangkat secara resmi, akan meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.
Baca Juga: Simak Kisaran Gaji PMI Sektor Pertanian di Jepang
Berikut langkah-langkahnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Syarat PMI
- Usia minimal 18 tahun
- Memiliki kompetensi
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
- Berdokumen lengkap yang dipersyaratkan
Baca Juga: Menteri Karding Beri Syarat untuk Kesultanan Oman yang Ingin Bekerja Sama Penempatan PMI
Dokumen PMI
- KTP, Ijazah, Akte lahir
- Surat keterangan status perkawinan
- Surat ijin suami/istri, izin orang tua/wali (diketahui kepala desa/lurah)
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat (Fisik dan Psikologis)
- Paspor dan visa kerja
- Perjanjian penempatan
- Perjanjian kerja
- Kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
- Surat Keterangan telah mengikuti OPP (Orientasi Pra Penempatan)
Adapun untuk penyaluran PMI bisa mendaftar langsung ke perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang resmi dan sudah terdaftar atau bisa mencari informasi lowongan pekerjaan melalui situs resmi milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Siskop2mi (https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list).
Yuk jadi PMI dan berangkat secara resmi!