VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat berkolaborasi untuk memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya dalam konteks penempatan ilegal.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, saat ini kementerian akan gencar melakukan upaya pencegahan penempatan non prosedural sekaligus menangani deportasi dan pemulangan.
“Kita harus berani mengungkap apa adanya dan mungkin butuh kerja sama intensif dengan LPSK,” ucap Menteri Karding dalam pertemuan dengan pimpinan LPSK di Ruang Rapat Adelina Sau, Kantor Kementerian P2MI, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).
Penempatan non prosedural, lanjut Menteri Karding, menjadi pusaran masalah yang kerapkali menimpa Pekerja Migran Indonesia. “Banyak ketidakadilan dan perlakuan eksploitatif terjadi karena ini. 90 persen yang bermasalah adalah mereka yang berangkat secara unprosedural,” katanya.
Baca Juga : KKP dan KP2MI sinergi melindungi awak kapal perikanan RI dari eksploitasi