Langkah Mudah Bekerja di Luar Negeri Lewat Kemnaker

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan hingga 20 Mei 2025, jumlah korban pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 26.454.

Angka itu diprediksi bakal tembus 280 ribu orang di PHK sepanjang tahun ini. Prediksi tersebut dibuat berdasarkan kasus PHK belakangan ini. 

“Prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 sekitar 280 ribu korban. Ini baru prediksi,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (20/5/2025). 

Baca Juga: Pengangguran Tembus 7 Juta, Kemnaker Ungkap Dua Faktor Utama Penyebabnya

Kegelisahan warga Indonesia di tengah gelombang PHK yang mengkhawatikan itu, tidak sedikit para generasi muda mulai mempertimbangkan untuk bekerja di luar negeri demi memperoleh kehidupan yang lebih layak. 

Namun, bagaimana cara bekerja di luar negeri dengan aman dan legal? Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui Kemnaker. 

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia