VOICEINDONESIA,JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menilai lemahnya perlindungan yang diberikan negara bagi para pekerja ini disebabkan oleh jumlah pengawas ketenagakerjaan yang masih belum memadai untuk mengawasi ribuan perusahaan yang ada di Indonesia. Kewenangan pengawas ketenagakerjaan semakin tergerus dan lemah, dengan jumlahnya semakin sedikit, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada.
Dirinya memaparkan, hingga tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang dan jumlah perusahaan sebanyak 343 ribu. Menurut Felly, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan disebutkan seorang pengawas wajib memeriksa perusahaan paling sedikit 5 perusahaan tiap bulan atau 60 perusahaan setahun.
“Jika dilihat data 343 ribu perusahaan yang harus diawasi pengawas ketenagakerjaan, maka satu orang pengawas harus mengawasi 203 perusahaan yang baru selesai dalam waktu 3,5 tahun,” kata kata Felly dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).