Polda Jambi Amankan 7 Orang Diduga Pelaku TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jambi – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengungkapkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap tujuh orang terduga pelaku.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di hotel berbintang di kota Jambi.

“Ketujuh orang pelaku tersebut ditangkap di hari yang sama tapi jamnya berbeda,” kata Kristian Adi Wibawa di Jambi, dilansir dari ANTARA, Sabtu 24 Juni 2023.

Adapun identitas tujuh orang pelaku tersebut yaitu DK (20), EB (19), OS (20), RR (17), MA (17) dan DS (17).

Dua pelaku DK (20) dan EB (19) ditangkap pada Rabu (21/6) sekitar pukul 11.45 WIB. Sedangkan, lima pelaku lainnya juga ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.45 WIB.

Sementara itu untuk korban dalam tindak pidana perdaganagn orang itu terdapat dua orang yakni berinisial D (20) dan ZT (16).

Ia menjelaskan saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan dua aplikasi chatting.

Kedua aplikasi itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi atau wanita tuna susila di wilayah hukum Polda Jambi.

Ketujuh pelaku itu berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi. Dari jasanya, pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.

Dari penangkapan kepada dua pelaku DK dan EB, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp350 ribu dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi serta alat pengaman.

Untuk dua orang pelaku terduga perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sedangkan, lima orang pelaku lainnya disangkakan Pasa 76 F Jo. Pasal 83 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat tuga tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO