Polri: Korban TPPO prostitusi di Australia diharuskan berhutang

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan, perekrut korban TPPO bermodus membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dieksploitasi menjadi pekerja prostitusi, mengharuskan korban memberikan jaminan berupa utang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (23/07/2024), mengatakan informasi tersebut didapatkan setelah penyidik menyita barang bukti laptop milik tersangka berinisial FLA yang berperan sebagai perekrut dan menyiapkan visa serta memberangkatkan korban.

“Ditemukan file draft perjanjian kerja sama untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam laptop tersangka yang mana perjanjian tersebut diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney,” kata dia.

Surat kerja sama itu tidak memuat hak-hak korban, seperti asuransi, gaji, jam kerja, maupun jenis kerja.

Selain itu, korban juga disodorkan perjanjian utang piutang sebanyak Rp50 juta dengan alasan sebagai jaminan.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia