VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka yang tersisa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keempat tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker yang terlibat dalam skandal korupsi sepanjang 2019-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan penahanan empat tersangka berinisial GTW, PCW, JS, dan AE di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Asep.
Tersangka yang ditahan adalah Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker Gatot Widiartono, Petugas Saluran Siaga RPTKA Putri Citra Wahyoe, Analis TU Direktorat PPTKA Jamal Shodiqin, dan Pengantar Kerja Ahli Muda Alfa Eshad. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya pada 17 Juli 2025, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono serta mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono. Para tersangka didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memanfaatkan kebutuhan mendesak pemohon RPTKA yang terancam denda Rp1 juta per hari.
Baca Juga: KPK Buru Aliran Dana Suap Rp53,7 Miliar dalam Kasus RPTKA
Dengan demikian, jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditetapkan sejak 5 Juni 2025 lalu genap 8 orang. Mereka didakwa telah merugikan negara hingga Rp53,7 miliar.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025-12 Agustus 2025,” katanya.