VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melaporkan Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan tidak ada tindak lanjut keputusan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 8 Juni lalu.
Wasekjen komnas LP KPK Amri Piliang menilai komisi IX tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yakni melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut keputusan hasil RDP dengan BP2MI.
“LP KPK Menilai DPR abai terhadap fungsinya yang diduga melawan dan bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan oleh BP2MI agar tidak merugikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang konon katanya harus dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ujar Amri.
Ia menjabarkan, salah satu keputusan RDP yang seharusnya segera dilaksanakan oleh BP2MI yaitu komponen biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan yang semestinya sudah tidak ada lagi yang dibebankan kepada PMI.
0 comments
Saya kira peraturan yg di keluarkan oleh kabadan tdk singkron dgn kenyataan nya baik itu di lapangan maupun di bp3mi yg notabene ujung tombak di lapangan, Krn kenyataan peraturan tsb tdk di dukung dgn anggaran yg tersedia