Laporkan Sistem Penempatan TKI ke Arab Saudi ke KPPU, Begini Penjelasan Pengacara P3MI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co –  Sistem penempatan satu kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu pelaku usaha penempatan PMI.

Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari klienya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.

“Hari ini sebagai kuasa hukum Perusahaan P3MI, kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU RI atas Dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi,” jelas Dato Zainul Arifin di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (23/08/2023).

Dato menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang akan nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU agar laporan kita dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk.

“Pada tahun 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan No. 291 tahun 2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penampatan Satu Kanal (SPSK), namun hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI yang masuk, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yg masih aktif izinya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi,” tambah Dato Zainul Arifin.

Lebih lanjut, menurut Dato Zainul Arifin akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, berdampak merugikan Masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi salah satu klienya yang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.

“Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kami juga meminta Para Terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administrative, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No. 5 tahun 1999,” pungkasnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO