VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan enam Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai direksi dan komisaris non-pemegang saham di PT WG tidak dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan ini diperoleh usai pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Tim Sumatera Utara pada 15–18 September 2025.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, Senin (22/9/2025), mengatakan perusahaan beralasan keenam TKA tersebut tidak tinggal di Indonesia, sehingga dianggap tak perlu memiliki RPTKA.
Baca Juga: Taipei Bakal Tindak Tegas Agensi yang Rugikan PMI
“Regulasi jelas menyatakan pembebasan RPTKA hanya berlaku bagi direksi dan komisaris TKA yang sekaligus pemegang saham senilai lebih dari Rp10 miliar. Jika tidak memiliki saham, tetap wajib mengantongi pengesahan RPTKA dan ikut BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” tegas Rinaldi dalam siaran pers resmi.
Atas pelanggaran ini, Kemnaker akan mengeluarkan nota instruksi agar PT WG segera memproses dokumen RPTKA.
Perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa denda, yang saat ini masih dihitung besarannya.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia: Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka
Kemnaker memperkirakan praktik serupa terjadi di perusahaan lain, terutama di sektor agribisnis multinasional.
Karena itu, Rinaldi mengingatkan agar seluruh perusahaan segera mengurus RPTKA tanpa menunggu ditemukan pengawas.
“Ketidakpatuhan melengkapi dokumen RPTKA tidak hanya merugikan negara dari sisi PNBP Dana Kompensasi Penggunaan TKA, tetapi juga menghambat pertumbuhan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.