Sarbumusi Usulkan 3 Gagasan Terkait RUU Ketenagakerjaan, Apa Saja?

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengusulkan tiga gagasan dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan di Gedung Komisi IX DPR RI, Selasa (23/9/2025). Organisasi buruh ini menentang sistem ketenagakerjaan konvensional dengan usulan yang berpotensi mengubah total lanskap hubungan industrial Indonesia.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ketenagakerjaan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (LBHK Sarbumusi), Muhtar Said bersama Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Konfederasi Sarbumusi), Masykur Isnan menyampaikan tiga terobosan: penguatan hubungan industrial berbasis sektoral dengan optimalisasi LKS Tripartit Sektoral dan upah sektoral, pembentukan induk koperasi pekerja, serta skema jaminan sosial baru bagi pekerja.

Muhtar menekankan pentingnya hubungan industrial berbasis sektoral. Ia menyebut kebijakan ini menjadi kunci untuk memastikan dialog sosial yang substantif dengan melibatkan stakeholder sektoral secara spesifik, hasil kolaborasi akademik dan kampus sebagai basis intelektual.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Teki dan Belasan PMI Ilegal

Sarbumusi juga mengusung konsep upah sektoral berkeadilan. Sistem ini diproyeksikan sebagai daya dorong pertumbuhan ekonomi fundamental sekaligus merombak struktur pengupahan nasional.

Gagasan lain yang dilontarkan Muhtar adalah pembentukan induk koperasi pekerja sebagai perwujudan lembaga kesejahteraan struktural di luar upah. Menurutnya, semangat perkoperasian khas Indonesia perlu ditumbuhkan untuk memperkuat posisi tawar pekerja.

Baca Juga: Saling Serang Antar Pelaku Usaha Soal BMAD di Industri Tekstil Berlanjut

“Dengan adanya induk koperasi pekerja ini, mewajibkan pemerintah dan perusahaan bersama pekerja secara bersama memastikan perekonomian bergerak positif,” ujar Muhtar dalam keterangan yang diterima VOICEINDONESIA.CO, Rabu (24/9/2025).

Proposal ketiga adalah skema jaminan sosial pekerja yang menekankan pengurangan kesenjangan kompetensi melalui development program. Muhtar mendesak agar program sertifikasi maupun non-sertifikasi tercakup dalam regulasi sebagai payung hukum ketenagakerjaan masa depan.

Masykur menegaskan perlunya perubahan regulasi ketenagakerjaan yang sistemik dan struktural. Ia berharap gagasan alternatif Sarbumusi melengkapi masukan serikat pekerja lainnya untuk mendapat perhatian DPR RI dan Pemerintah.

Masykur juga melontarkan kritik pedas terhadap rencana pembentukan lembaga baru yang dinilai tidak efisien.

“Daripada membuat badan atau lembaga baru yang belum tentu jelas arah dan hasilnya, tidak juga selaras dengan efisiensi anggaran negara yang sedang digaungkan saat ini,” pungkas Masykur.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO