VOICEINDONESIA,JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pemantauan sehubungan dengan formula penetapan upah minimum (UMP) yang telah menimbulkan kontroversi dan penolakan di berbagai daerah dan selanjutnya dilaporkan ke Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyebut penetapan UMP yang ditetapkan Menaker karena dinilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dibandingkan negara ASEAN, tidaklah benar.
“Beberapa waktu lalu saya meminta ibu (Menaker) mencabut pernyataan yang menurut saya tidak patut tersebut. Seharusnya seorang menteri berempati dengan kondisi buruh Indonesia yang semakin hari kondisinya semakin terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup yang terus meningkatkan,” kata Ansory saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Pasalnya, setelah ia mencari data tentang upah di berbagai negara ASEAN, upah buruh Indonesia masih rendah, bahkan lebih rendah dari sebagian besar upah buruh di negara-negara ASEAN. “Setelah kami mencari tahu, ternyata upah buruh di Indonesia masih dibawah sebagian besar negara-negara Asean, berarti komentar ibu salah. Maka dari itu menurut saya sudah seharusnya Menaker mencabut pernyataan itu dan mencari jalan keluar terbaik dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa serikat pekerja,” tegasnya.