Perlindungan PMI Ditambah, Bergini Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

by VOICEINDONESIA.CO
2 comments
A+A-
Reset
Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri.

Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang.

Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.

“Data tersebut menunjukkan banyaknya yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).

7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat untuk PMI

Dalam Permenaker 4/2023 terdapat tujuh manfaat baru serta sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia