VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Direktorat IV Renakta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku yang diduga menjadi agen memberangkatkan dua orang pekerja migran ilegal untuk bekerja ke Malaysia.
“Pekerja calon migran ilegal ini merupakan hasil kerja sama dengan antarPolda Sumut dan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Minggu.
Sumaryono mengatakan berawal dari petugas imigrasi bandara menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia tersebut.
Dari laporan imigrasi, personel Polda Sumut melakukan penyelidikan di bandara itu, kemudian dilakukan pengamanan terhadap ketiga orang yang hendak berangkat ke Malaysia pada Jumat (22/11).
Baca Juga : Imigrasi Batam tunda keberangkatan 767 orang diduga PMI ilegal
“Dari hasil interogasi perempuan berinisial GR yang diduga agen pekerja migran mau mempekerjakan dua wanita berinisial DKN dan EK untuk bekerja menjadi asisten rumah rangga dan menjaga lansia,” kata Sumaryono.