VOICEINDONESIA.CO, Batam – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk memangkas prosedur pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Langkah ini diambil guna mempercepat proses keberangkatan dan mencegah calon pekerja migran (CPMI) menggunakan jalur ilegal.
“Dulu, saat masih di Kementerian Ketenagakerjaan, ada proses siap kerja yang bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan. Di kementerian saya sekarang, prinsipnya adalah cepat tapi tetap aman,” ujar Karding saat memberikan paparan dalam Rakernas Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Simak Kisaran Gaji PMI Sektor Pertanian di Jepang
Menurutnya, prosedur yang lambat mendorong CPMI mencari jalur pintas dengan menggunakan jasa calo dan berangkat secara ilegal. Karena itu, percepatan pengurusan dokumen menjadi prioritas.
“Kalau kita tetap pakai gaya lama, yang prosesnya berbulan-bulan, orang enggak akan tertarik lewat jalur resmi,” tegas Karding.