Keringanan Iuran JKK Industri Padat Karya Resmi Diperpanjang hingga Awal 2026!

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025. Program itu sebelumnya berakhir pada Juli 2025, kini diperpanjang hingga Januari 2026.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antar instansi yang telah dilangsungkan pada 27–28 Mei lalu.

“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris Kuntadi.

Baca Juga: Menaker: Minimnya Hubungan Industrial Jadi Tantangan Utama Dalam Dunia Kerja Indonesia

Menurutnya, revisi PP ini memiliki tiga tujuan strategis. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.

Kedua, menjamin perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap terjaga meski ada keringanan iuran. Ketiga, memastikan manfaat yang diterima peserta tetap sesuai ketentuan perundang-undangan sambil menjaga kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Harap Sektor Industri Jadi Katalisator Lapangan Kerja Berkualitas

“Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,” katanya.

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

Cris menekankan proses revisi kebijakan ini dilakukan secara transparan dan telah mendapat persetujuan presiden.

“Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.

Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah ini dapat diselesaikan dalam rapat tersebut agar segera dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” ujarnya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO