VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 rampung dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Rapat PAK tersebut membahas revisi masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Juli 2025. Melalui revisi ini, program akan diperpanjang hingga Januari 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap sektor industri dan perlindungan ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” ujarnya.
Baca Juga: Keringanan Iuran JKK Industri Padat Karya Resmi Diperpanjang hingga Awal 2026!
Cris mengungkapkan urgensi penyelesaian pembahasan ini agar proses selanjutnya tidak tertunda. Setelah rapat PAK selesai, RPP akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.
Program keringanan iuran JKK yang sebelumnya berakhir Juli 2025 akan diperpanjang hingga Januari 2026 melalui revisi ini. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Harap Sektor Industri Jadi Katalisator Lapangan Kerja Berkualitas
Sebelumnya, program keringanan iuran JKK ini telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.