VOICEINDONESIA.CO, Jatinangor – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta masyarakat untuk tidak lagi mengklasifikasikan pekerja migran Indonesia hanya sebagai asisten rumah tangga.
Banyak Warga Negara Indonesia yang berkarir di luar negeri bisa disebut sebagai pekerja migran.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah adalah pekerja migran Indonesia.
Misalnya, kata Karding, pesepakbola Arhan Pratama yang bermain untuk Bangkok United. Atau Megawati Hangestri Pertiwi, pemain anyar dari klub voli Red Sparks Korea Selatan. Keduanya, bila merujuk pada UU, merupakan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Amankan 7 WTS dan Miras
“Ibu Sri Mulyani yang pernah sebagai Direktur Bank IMF di Amerika sana, itu juga pekerja migran. Megawati yang terkenal dengan voli di Korea Selatan itu adalah pekerja migran. Arhan yang sekarang merumput di Thailand itu juga adalah pekerja migran,” kata Karding di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025).