Pembunuh Adelina Lisao Divonis Bebas, SBMI Minta Pemerintah Turun Tangan

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Pembunuh Adelina Lisao Divonis Bebas, SBMI Minta Pemerintah Turun Tangan

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Pemerintah agar tidak tinggal diam atas dibebaskannya majikan yang menyiksa Pekerja  Migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao, hingga meninggal dunia pada 2018 lalu.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mengatakan, Pemerintah seharusnya sejak awal jangan menyerahkan begitu saja kasus ini kepada jaksa di Pengadilan Malaysia. Sebab kasus ini diperlukan adanya kolaborasi dan koordinasi kuat dalam pemahaman hukum yang sifatnya berkelanjutan.

“Pemerintah RI harus terus memperjuangkan hukum yang seadil-adilnya atas kematian Adelina Lisao agar preseden buruk ini tidak terulang kembali kepada buruh migran lainnya,” kata Hariyanto dalam keterangan yang di terima VOICEIndonesia.co Senin (27/6/2022) 

SBMI menilai, minimnya koordinasi perwakilan RI dengan Jaksa telah mengakibatkan keterangan pada saat banding tidak kuat dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Adelina. Melalui pengacara yang ditunjuk, Perwakilan RI seharusnya bisa memberi pemahaman untuk menambahkan bukti baru dan pasal kuat penuntutan.

Apabila tuntutan yang dilayangkan adalah undang-undang perdagangan orang yang berlaku di ASEAN antara Indonesia dan Malaysia, yaitu ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children, maka pelakunya tidak akan lepas begitu saja.

 “Karena pada saat itu pasal yang dituntutkan adalah pasal penganiayaan, kemudian hakim melihat pelakunya sangat renta akhirnya hari ini kita melihat pelakunya dibebaskan,” kata Hariyanto. 

Pada Kamis (23/06/2022) lalu, Mahkamah Persekutuan Malaysia—setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia—mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan ***

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO