Imigrasi Tangkap 103 WNA diduga lakukan kejahatan siber di Bali

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Tangkap 103 WNA diduga lakukan kejahatan siber di Bali

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa ratusan WNA tersebut dibekuk melalui operasi Bali Becik pada hari Rabu (26/6).

“Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” ucap Silmy sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.

Silmy mengatakan bahwa imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Hal itu merupakan komitmen imigrasi mengawasi orang asing di dalam negeri.

Baca Juga : Imigrasi Jakpus Gulirkan Program Desa Binaan Cegah TPPO

“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” ujar Dirjen Imigrasi.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia