VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa ratusan WNA tersebut dibekuk melalui operasi Bali Becik pada hari Rabu (26/6).
“Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” ucap Silmy sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.
Silmy mengatakan bahwa imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Hal itu merupakan komitmen imigrasi mengawasi orang asing di dalam negeri.
Baca Juga : Imigrasi Jakpus Gulirkan Program Desa Binaan Cegah TPPO
“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” ujar Dirjen Imigrasi.