VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dalam upaya memperkuat tata kelola sektor ketenagakerjaan yang bersih dan transparan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan pengawasan ketat terhadap 114 perusahaan yang bergerak di bidang perizinan tenaga kerja asing dan keselamatan kerja. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan serentak di Jakarta dan Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menekankan bahwa Pakta Integritas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. Adapun, perusahaan yang menandatangani Pakta Integritas ini meliputi Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA), Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), dan Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Ini merupakan sebuah komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika, kepatuhan, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan,” kata Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Ideal bagi ASN, Menaker Canangkan Transformasi Internal
Yassierli menjelaskan bahwa penandatanganan pakta ini memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam layanan publik. Kemnaker berkomitmen mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi serta mencegah maladministrasi dalam proses perizinan.
Tidak hanya melibatkan pihak eksternal, Kemnaker juga menerapkan pakta serupa untuk tiga direktorat internal yang memberikan pelayanan publik. “Kami telah dan terus melakukan perbaikan, tetapi semua itu tidak akan optimal tanpa dukungan dari internal Kemnaker maupun para pemangku kepentingan eksternal seperti Bapak/Ibu sekalian,” ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2025
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Fahrurozi memastikan implementasi pakta akan dipantau secara berkala. Kemnaker bersiap memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar komitmen yang telah disepakati.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar komitmen Pakta Integritas ini,” ucap Fahrurozi.