VOICEIndonesia.co, Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja di luar negeri melalui penempatan prosedural, menghindari potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Bekerjalah dengan cara yang prosedural, jangan tergoda dengan bujuk rayu para calo, dengan cara yang murah dan murahan. Tapi lakukan dengan baik, prosedural, siapkan diri dengan baik,” kata Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon dalam acara Pelepasan PMI Program G to G ke Korea Selatan dan Jerman, yang dipantau daring dari Jakarta, Senin (26/08/2024).
Dilansir dari ANTARA, Lasro Simbolon menjelaskan negara telah memfasilitasi kesempatan bekerja untuk masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri, termasuk melalui penempatan yang dilakukan hasil kerja sama antar pemerintah atau Government to Government (G to G), termasuk potensi bekerja ke Korea Selatan dan Jerman.
Baca Juga: Basarnas Perkuat Masyarakat Kota Hadapi Potensi Megathrust