VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Kemenaker memiliki program bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal itu sebagai sebuah mitigasi pemerintah dalam menghadapi krisis dalam sektor ketenagakerjaan, katanya.
“Harus ada strategi, intervensi ke industri atau konteksnya regulasi, atau insentif dari pemerintah sehingga isu terkait tentang kehilangan pekerjaan kita mitigasi kan,” ujar Menaker dalam gelaran Social Security Summit 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
JKP merupakan jaminan yang diberikan ke pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pelatihan yang diberikan berbasis kompetensi baik secara daring maupun luring.
Baca Juga: Menaker lepas 750 peserta magang ke Jepang untuk tingkatkan kompetensi
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam menghadapi tingginya angka PHK, yang salah atau masalahnya daya saing industri atau produktivitas. Maka pihaknya telah menyiapkan strategi yakni gerakan peningkatan produktivitas nasional.