VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Petugas Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang yang hendak berangkat menggunakan kapal ferry dari Nunukan, Indonesia menuju Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan bahwa semua penumpang yang berangkat ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Dalam rangka memastikan keberangkatan yang sesuai dengan regulasi, petugas Imigrasi melakukan wawancara singkat kepada setiap calon penumpang.
Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa empat orang calon penumpang diduga akan bekerja secara non-prosedural, yakni bekerja di luar jalur yang diatur oleh pemerintah terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keempat calon penumpang tersebut akhirnya ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi.
Baca Juga: Dua Calo Penyaluran CPMI Non Prosedural Ditangkap
Adapun identitas keempat calon penumpang yang ditunda keberangkatannya adalah sebagai berikut,
- AD (Laki-laki) Usia 52 Tahun asal Bau-bau;
- A (Laki-laki) Usia 27 Tahun asal Bau-bau;
- AT (Laki-laki) Usia 16 Tahun asal Bau-bau;
- MY (Laki-laki) Usia 19 Tahun asal Bau-bau.
Keempat calon penumpang ini diduga akan berangkat ke Tawau dengan tujuan untuk bekerja di luar jalur prosedural yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut petugas Imigrasi, mereka kemungkinan besar akan terlibat dalam praktik pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bapak Jodhi Erlangga, menyampaikan apresiasi terhadap kelancaran kegiatan pemeriksaan yang dilakukan.
Baca Juga: BP Haji bertemu Kemenhaj Saudi bahas persiapan penyelenggaraan haji
Beliau juga memberikan pernyataan terkait penundaan keberangkatan keempat calon penumpang :
“Pemeriksaan yang kami lakukan hari ini berjalan lancar dan kondusif. Kami selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan ini mengikuti prosedur yang berlaku, khususnya terkait pengiriman pekerja migran. Keempat calon penumpang yang kami tunda keberangkatannya ini, berdasarkan hasil wawancara, terindikasi akan bekerja secara non-prosedural. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan tenaga kerja Indonesia.”
Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian berjalan dengan lancar dan kondusif.
Petugas Imigrasi bekerja dengan penuh profesionalisme untuk memastikan bahwa setiap calon penumpang memiliki dokumen yang sah, serta untuk mencegah adanya penipuan atau eksploitasi terhadap calon pekerja migran.
Penundaan keberangkatan ini merupakan langkah awal dalam upaya memerangi praktik pengiriman PMI secara ilegal yang berisiko tinggi bagi para pekerja.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya prosedur yang sah dalam pengiriman pekerja migran, serta mendukung upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri.*