VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Petugas Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang yang hendak berangkat menggunakan kapal ferry dari Nunukan, Indonesia menuju Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan bahwa semua penumpang yang berangkat ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Dalam rangka memastikan keberangkatan yang sesuai dengan regulasi, petugas Imigrasi melakukan wawancara singkat kepada setiap calon penumpang.
Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa empat orang calon penumpang diduga akan bekerja secara non-prosedural, yakni bekerja di luar jalur yang diatur oleh pemerintah terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keempat calon penumpang tersebut akhirnya ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi.
Baca Juga: Dua Calo Penyaluran CPMI Non Prosedural Ditangkap
Adapun identitas keempat calon penumpang yang ditunda keberangkatannya adalah sebagai berikut,