VOICEINDONESIA,YOGYAKARTA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Yogyakarta melaksanakan kegiatan Diseminasi Informasi Kebijakan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui aplikasi Zoom, Selasa (25/01/2022).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh Perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Disnaker Kabupaten Bantul, Disnaker Kabupaten Kulonprogo, Disnaker Kota Yogyakarta, dan Disnaker Kabupaten Gunung kidul, serta beberapa Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.
Materi yang disampaikan antara lain terkait Kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), transformasi Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kebijakan pembebasan biaya penempatan, serta Program Specified Skill Workers (SSW) Jepang.
Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik, Yana Anusasana yang hadir dalam rapat Zoom tersebut mengharapkan partisipasi dan kesediaan para pihak Disanker Kabupaten/Kota dalam kerjasama nota kesepahaman dengan BP2MI.