20 WNI Dipaksa Menipu Lewat Aplikasi Crypto, Diduga Korban TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Sebanyak 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun @Heraloebss di Twitter ini para WNI meminta bantuan kepada pemangku kebijakan di Indonesia untuk dipulangkan ke rumahnya.

Menurut informasi dari akun Twitter tersebut, 20 WNI tersebut juga disekap, disiksa dan terancam diperdagangkan di Myanmar.

Bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia, dimintai tebusan sebanyak Rp200 juta per kepala.

Rosa (37 Th) yang mengaku sebagai saudara dari salah satu korban mengakatan bahwa sebelumnya para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Thailand. Namun 20 WNI dibawa ke Myanmar.

“Saat perjalanan dan setibanya di Bangkok, 20 orang WNI termasuk suami Ema itu langsung dibawa ke perbatasan Thailand dan Myanmar. Mereka dibawa pergi dengan kawalan dua orang bersenjata,” tulis @Heraloebss, dikutip VOICE INDONESIA, (27/04/23).

20 WNI itu lalu dibawa ke tempat terpencil yang tidak diketahui lokasinya dan dipaksa bekerja mulai dari pukul 20.00 malam hingga pukul 13.00 siang.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia