Jakarta – Sebanyak 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun @Heraloebss di Twitter ini para WNI meminta bantuan kepada pemangku kebijakan di Indonesia untuk dipulangkan ke rumahnya.
Menurut informasi dari akun Twitter tersebut, 20 WNI tersebut juga disekap, disiksa dan terancam diperdagangkan di Myanmar.
Bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia, dimintai tebusan sebanyak Rp200 juta per kepala.
Rosa (37 Th) yang mengaku sebagai saudara dari salah satu korban mengakatan bahwa sebelumnya para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Thailand. Namun 20 WNI dibawa ke Myanmar.
“Saat perjalanan dan setibanya di Bangkok, 20 orang WNI termasuk suami Ema itu langsung dibawa ke perbatasan Thailand dan Myanmar. Mereka dibawa pergi dengan kawalan dua orang bersenjata,” tulis @Heraloebss, dikutip VOICE INDONESIA, (27/04/23).
20 WNI itu lalu dibawa ke tempat terpencil yang tidak diketahui lokasinya dan dipaksa bekerja mulai dari pukul 20.00 malam hingga pukul 13.00 siang.
Adapun perkejaannya adalah mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
“Apabila target tersebut tak tercapai, mereka akan dihukum secara fisik,” tulis @Heraloebss.
Diketahui sebelumnya kasus ini sudah menggandeng Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada 31 Maret 2023 untuk dilaporkan.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah menanggapi kasus tersebut.
20 WNI berharap agar Jokowi berserta pihak yang berwenang di Indonesia dapat membantu memulangkannya.