Jakarta – Sebanyak 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun @Heraloebss di Twitter ini para WNI meminta bantuan kepada pemangku kebijakan di Indonesia untuk dipulangkan ke rumahnya.
Menurut informasi dari akun Twitter tersebut, 20 WNI tersebut juga disekap, disiksa dan terancam diperdagangkan di Myanmar.
Bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia, dimintai tebusan sebanyak Rp200 juta per kepala.
Rosa (37 Th) yang mengaku sebagai saudara dari salah satu korban mengakatan bahwa sebelumnya para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Thailand. Namun 20 WNI dibawa ke Myanmar.
“Saat perjalanan dan setibanya di Bangkok, 20 orang WNI termasuk suami Ema itu langsung dibawa ke perbatasan Thailand dan Myanmar. Mereka dibawa pergi dengan kawalan dua orang bersenjata,” tulis @Heraloebss, dikutip VOICE INDONESIA, (27/04/23).
20 WNI itu lalu dibawa ke tempat terpencil yang tidak diketahui lokasinya dan dipaksa bekerja mulai dari pukul 20.00 malam hingga pukul 13.00 siang.