VoiceIndonesia.co – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinanrdi, bersama dengan Polda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dan Kepala Kapolisian Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rinardi mengatakan penandatanganan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
“Nota kesepemahaman ini menyatakan komitmen bersama untuk mengatasi TPPO dan melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Rinanrdi, di ruang Kemitraan POlda Kalbar, Senin, 25 September 2023.
Dalam kegiatan ini dirangkai dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol kerjasama yang erat, mengingat wilayah Kalimantan Barat berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Malaysia, sehingga memerlukan perhatian khusus.
“Dalam MoU tersebut, terdapat komitmen untuk saling bekerja sama dalam melacak dan menghentikan praktik TPPO, memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran,” ungkap Rinardi.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kerja Paksa Etnis Uighur, AS Batasi Impor Tiga Perusahaan Milik China
Rinardi mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengatasi masalah tersebut dan menhjaga hak-hak pekerja migran tetap terlindungi.
Sementara itu, Kepala Divisi Adminitasi, Dwi Harnanto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat juga berkomitmen untuk bekerjasama secara aktif dan memastikan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Penandatanganan Nota Kesepemahaman ini merupakan bentuk kolaborasi dan kerjasama konkrit Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan BP2MI dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diharapkan akan memberikan dampak positif kepada Pekerja Migran Indonesia dan menekan TPPO di wilayah Kalimantan Barat khususnya.