VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan, SE yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia kerja yang adil dan nondiskriminatif.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Yassierli menambahkan, dalam SE tersebut, pihaknya ingin mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Pasalnya, dinamika ketenagakerjaan saat ini masih terdapat persyaratan rekrutmen tenaga kerja yang diskriminatif.
Baca Juga: KP2MI Audiensi dengan APPIK, Karding Harap Bisa Buka Kampung Bahasa Korea
Yassierli pun menekankan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia sebagai bagian dari pembangunan nasional.
“Poin utama dari SE ini adalah melarang diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli.
Meski demikian, Menaker mengakui bahwa praktik rekrutmen saat ini masih memiliki unsur diskriminatif seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, dan suku.
Baca Juga: Indonesia Siap Tunjukkan Jati Diri Bangsa di Forum ILC ke-113
Namun untuk pembatasan usia, pemerintah memberikan pengecualian khusus. Pertama, untuk pekerjaan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang. Kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan.
Berdasarkan salinan SE tersebut, terdapat empat poin krusial yang akan mengubah landscape rekrutmen kerja Indonesia. Pertama, penegasan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kedua, larangan tegas diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen.
Ketiga, pengaturan khusus persyaratan usia yang hanya diizinkan untuk pekerjaan dengan karakteristik tertentu dan tidak mengurangi kesempatan kerja. Keempat, jaminan perlindungan setara bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
SE ini juga menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk mengimplementasikan guna memastikan transformasi rekrutmen kerja mencapai seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan ini juga berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas yang harus direkrut tanpa diskriminasi dan sesuai kompetensi. Melalui SE ini, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung nilai kesetaraan.