Waka MPR: RUU PPRT pekerjaan rumah penting bagi DPR

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RRU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) merupakan pekerjaan rumah penting bagi DPR RI.

“Penuntasan pembahasan RUU PPRT merupakan pekerjaan rumah yang penting karena saya khawatir tidak selesai. Semua pihak harus upayakan RUU ini bisa tuntas atau paling tidak bisa dilanjutkan pembahasan ke periode selanjutnya,” kata Rerie, sapaan karib Lestari Moerdijat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/08/2024).

Dilansir dari ANTARA, hal itu disampaikannya saat membuka diskusi daring bertema “Bedah RUU PPRT: Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Sektor Informal” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.

Menurut dia, hadirnya UU PPRT itu merupakan sebuah keniscayaan yang menawarkan lebih dari sekadar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan sektor informal.

Baca Juga: PMI Kelompok Rentan Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

“Meski, mekanisme perlindungan yang saat ini diperjuangkan pada RUU PPRT sebetulnya masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian dan campur tangan para pemangku kepentingan agar mewujudkan jaminan sosial yang bisa diaplikasikan pada para pekerja rumah tangga dan informal,” tuturnya.

Dia lantas menuturkan bahwa cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kelompok pekerja bukan penerima upah terbilang rendah per tahun 2024, yakni 11 persen dari total pekerja informal yang sebesar 82,67 juta orang.

“Salah satu kendalanya karena program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dikenal, pemberi kerja enggan mendaftarkan pekerja sebagai peserta penerima manfaat,” ujarnya.

Menurut dia, para pemberi kerja harus mampu memahami, mengerti, dan menerapkan sejumlah mekanisme jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Dia menilai kriteria pekerja yang dikelompokkan sebagai penerima upah dan bukan penerima upah juga menjadi bagian dari kendala yang dihadapi para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hak dan perlindungan.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengungkapkan bahwa sejak awal RUU PPRT tidak sama dengan pengaturan pekerja rumah tangga yang diterapkan di luar negeri.

Namun, kata dia, sampai saat ini banyak pihak yang khawatir bahwa RUU PPRT akan melahirkan peraturan ketenagakerjaan yang tidak mudah untuk diterapkan di dalam negeri.

Baca Juga: BPJamsostek edukasi pencari kerja di Naker Fest 2024

Hal itu, kata dia, berdampak terhadap para pekerja rumah tangga di Indonesia yang sampai saat ini belum mendapatkan mekanisme perlindungan yang layak.

“Dampaknya pekerja migran dari Indonesia bila mendapat permasalahan di luar negeri akan sulit untuk mengatasinya,” ujarnya.

Menurut dia, perlu dorongan yang kuat dari para pemangku kepentingan agar proses pembahasan RUU PPRT dapat dilanjutkan pada periode keanggotaan DPR selanjutnya.

Sementara itu, aktivis Jala PRT Lita Anggraini menyebut para pekerja rumah tangga seharusnya juga mendapat jaminan kesehatan, di samping jaminan tenaga kerja, sebab pada dasarnya semua pekerja mengalami risiko yang sama terkait kesehatan mereka.

“Dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan, setidaknya pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kesehatan (JK),” kata dia.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO