VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lembaga baru yang dirancang khusus untuk memperjuangkan hak-hak pekerja Indonesia bakal segera diumumkan dalam waktu dekat. Bahkan muncul kabar pelantikan rencananya akan dilaksanakan pekan ini dengan kekuatan hukum setara kementerian.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengungkapkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden. Format dan struktur lembaga ini sudah rampung disiapkan lengkap dengan Keputusan Presiden yang siap ditandatangani.
“Seharusnya minggu-minggu ini ya. Karena formatnya, strukturnya kan Keputusan Presiden sudah disiapkan, tinggal diumumkan saja,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Ratusan Pekerja PT Pakerin Desak PN Surabaya Tolak Pailit Perusahaan
Andi Gani mengaku sudah mengetahui sosok-sosok yang akan mengisi dewan tersebut, namun memilih menunggu pengumuman resmi dari Presiden. Komposisi dewan akan terdiri dari tokoh-tokoh buruh, pimpinan serikat pekerja, dan akademisi yang memiliki komitmen terhadap perjuangan buruh.
Keberadaan Dewan Kesejahteraan Buruh dinilai sebagai terobosan luar biasa karena akan memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat setingkat kementerian. Ini bukan sekadar lembaga ad hoc yang bersifat sementara, melainkan institusi permanen yang akan menjadi payung perjuangan buruh Indonesia.
Baca Juga: KSPSI Ungkap Bakal Ada 2 Lembaga Negara Urusan Buruh
Fokus kerja lembaga ini tidak hanya sebatas pengupahan, tetapi juga menyentuh aspek pendidikan dan kesempatan kerja bagi para pekerja. Prabowo menginginkan ada lembaga yang benar-benar memiliki kekuatan untuk membela kepentingan buruh secara komprehensif.
Di bawah koordinasi Dewan Kesejahteraan Buruh akan dibentuk Satgas PHK yang dipimpin oleh sosok mengejutkan. Andi Gani membocorkan figur tersebut adalah tokoh luar biasa yang saat ini menjabat posisi tinggi di negara ini, bukan dari kalangan Polri melainkan sipil.
“Satgas PHK akan dipimpin oleh seorang tokoh yang luar biasa. Tokoh yang tidak diduga-duga,” ujarnya.
Satgas PHK akan berperan sebagai koordinator lintas kementerian sektoral mulai dari industri hingga perdagangan. Keberadaan satgas ini diharapkan mampu mencegah dan mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja yang merugikan pekerja.
