Tanggapi Isu PHK Massal, Gudang Garam: Pensiun Dini Secara Sukarela

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — PT Gudang Garam Tbk akhirnya angkat bicara menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya yang saat ini tengah ramai.

Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menegaskan pada Rabu (10/9/2025) bahwa perusahaan tidak melakukan PHK massal sebagaimana diberitakan.

“Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif,” ujar Heru.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Picu PHK di Gudang Garam

Ia menjelaskan, pelepasan itu melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai dengan batas waktu kontrak.

Baca Juga: Gudang Garam PHK Massal Karyawan, Ini Tanggapan Pemerintah

“… melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” kata Heru.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO