VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — PT Gudang Garam Tbk akhirnya angkat bicara menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya yang saat ini tengah ramai.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menegaskan pada Rabu (10/9/2025) bahwa perusahaan tidak melakukan PHK massal sebagaimana diberitakan.
“Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif,” ujar Heru.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Picu PHK di Gudang Garam
Ia menjelaskan, pelepasan itu melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai dengan batas waktu kontrak.
Baca Juga: Gudang Garam PHK Massal Karyawan, Ini Tanggapan Pemerintah
“… melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” kata Heru.