Serikat Buruh Desak Perusahaan Rekrut Peserta Magang Jadi Pekerja Tetap

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto: Peserta mengikuti seleksi magang kerja ke Jepang di Palembang, Sumsel. (dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai program pemagangan nasional yang akan dimulai pada 20 Oktober 2025 harus benar-benar diawasi ketat. Ia menegaskan program ini tidak boleh menjadi celah baru bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.

Mirah menilai, meski program ini strategis untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, pengawasan tetap harus diperkuat agar tujuan program tidak melenceng dari semangat keadilan sosial. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam seluruh proses, mulai dari perancangan hingga evaluasi.

“ASPIRASI mendukung langkah pemerintah selama pelaksanaannya transparan, adil, dan melindungi hak-hak pekerja. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan layak, bukan alat eksploitasi. Dengan pengawasan yang baik, program magang nasional dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Sempat Ditahan 5 Bulan, Mahasiswa Pendemo Hari Buruh Bakal Dibebaskan

Ia menegaskan kembali bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap.

“Kami mendorong agar peserta magang diberikan prioritas untuk direkrut menjadi pekerja tetap setelah program berakhir, sebagai bentuk keberlanjutan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Siap Tampung Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan

Selain itu, Mirah juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan penghargaan terhadap kontribusi peserta magang melalui pemberian upah setara upah minimum provinsi (UMP).

“ASPIRASI mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan penghargaan terhadap kontribusi peserta magang melalui pemberian upah setara UMP. Ini merupakan sinyal positif dalam mengakui hak-hak dasar pekerja magang dan memberikan insentif yang layak bagi generasi muda untuk meningkatkan keahlian mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti program pemagangan bagi lulusan baru perguruan tinggi hingga 15 Oktober 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada perusahaan dan calon peserta karena tingginya antusiasme pendaftar.

“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Sunardi, Sabtu (11/10/2025).

Berdasarkan jadwal, pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1–14 Oktober 2025, diikuti pendaftaran peserta hingga 15 Oktober 2025. Seleksi dan pengumuman peserta dilakukan pada 16–18 Oktober 2025, sementara pelaksanaan program berlangsung mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO