Tuntutan Tidak Kunjung Direspon, KSPI Ancam Geruduk DPR 30 September

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali mengancam akan mengguncang Gedung DPR RI dengan aksi unjuk rasa massal pada 30/9/2025. Kali ini, Said Iqbal datang dengan tiga tuntutan ultimatum yang dinilai bisa memporak-porandakan sistem ketenagakerjaan Indonesia jika tidak dipenuhi.

Presiden Partai Buruh itu menegaskan bahwa pihaknya akan memaksa pimpinan DPR menerima kedatangan buruh untuk menyampaikan detail tiga hal krusial. Said Iqbal mendesak DPR tidak boleh menghindar dari tuntutan yang sudah lama tertunda ini.

“Nanti kita minta tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima (kedatangan buruh) kembali, kita akan sampaikan detail tiga hal,” tegas Said Iqbal di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Permenaker 2/2022 Direvisi, KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker

Tuntutan pertama yang diajukan Said Iqbal menyasar prinsip-prinsip perundang-undangan. Dia menuduh pemerintah dan DPR telah mengakal-akali peraturan dan mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Said Iqbal menekankan bahwa perundangan harus memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar formalitas.

Tuntutan kedua yang lebih kontroversial menyangkut revolusi sistem upah yang berpotensi mengguncang struktur industri nasional. Said Iqbal menuntut upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak dan menerapkan standard living cost yang berbeda untuk setiap sektor industri.

Baca Juga: KSPI: Demonstrasi Harus Jadi Ruang Rakyat Kecil, Prabowo Setuju

“Kedua, pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran, upah harus upah layak. Upah minimum mendasarkan kebutuhan hidup layak. Standard living cost,” jelasnya dengan nada keras.

Said Iqbal bahkan menuntut upah minimum sektoral yang berbeda antara industri tekstil, otomotif, dan pertambangan. Dia berargumen bahwa value added dari masing-masing industri berbeda sehingga upah minimumnya juga harus disesuaikan.

“Kemudian juga, upah minimum harus ada upah minimum sektoral, antara industri harus berbeda upah minimunya, karena bobot value added dari industri masing-masing antara tekstil dengan otomotif, dengan pertambangan, itu berbeda,” sambungnya.

Tuntutan ketiga yang paling provokatif adalah pengesahan segera RUU Ketenagakerjaan dengan agenda radikal penghapusan total sistem outsourcing. Said Iqbal juga menolak keras kebijakan tax amnesty dan menuntut kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

“Maka kita menolak tax amnesty, sekaligus minta dinaikkan pendapatan tidak kena pajak PTKP dari 4,5 juta rupiah per bulan menjadi 7,5 juta rupiah per bulan,” ujarnya dengan tegas.

Said Iqbal mengklaim aksi 30 September tidak hanya akan dilakukan di Jakarta, tetapi akan menyebar ke seluruh Indonesia untuk menyuarakan tiga poin yang disebutnya sebagai kebutuhan mendesak bagi para buruh.

Ancaman demonstrasi massal ini datang di tengah kritik Said Iqbal terhadap gaya hidup mewah pejabat publik yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi perekonomian yang tengah terpuruk.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO