VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana mengusulkan perlunya terobosan hukum guna mengatasi berbagai permasalahan terkait ojek online (ojol) yang semakin kompleks.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Disarankan agar Kementerian Perhubungan, nantinya bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya,” kata Wamenhub.
Baca Juga: Sebanyak 40 Teknisi Ikuti Pelatihan Telekomunikasi Digital Gelombang Pertama
Menurutnya, hasil Raker dengan Komisi V DPR RI menujukan bahwa diperlukan regulasi yang komprehensif berupa undang-undang. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan solusi tepat bagi mitra pengemudi ojol, perusahaan jasa berbasis aplikasi (aplikator), pemerintah, hingga masyarakat sebagai pengguna jasa.
Namun, Suntana mengakui pembentukan undang-undang memerlukan waktu panjang sebelum diterbitkan dan disahkan. Ia merujuk pada pernyataan Ketua Komisi V DPR Lasarus, yang menyarankan agar permasalahan ojol diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Kemnaker Gandeng Komdigi dan Huawei Latih 3 Ribu Teknisi Telekomunikasi 5G
“Tadi kan Pak Ketua Komisi V DPR (Lasarus) menyampaikan harusnya ini masuk dalam undang-undang. Tapi, teman-teman juga tadi mendengar begitu beratnya menyusun undang-undang,” ujar dia.
Wamenhub menyebutkan beberapa masalah terkait ojol berada dalam lima tuntutan mitra pengemudi saat melakukan demo besar-besaran pada Mei 2025. Suntana berjanji akan mengkaji lebih dalam masalah tersebut, termasuk soal besaran tarif, potongan kepada aplikasi, hingga layanan “hemat” yang hanya memberikan kompensasi Rp5.000 per pesanan kepada mitra.
“Nanti kita pelajari, itu (argo Rp5.000) juga salah satu dari beberapa masalah yang memang disampaikan oleh teman-teman mitra,” kata dia.
Suntana menilai perlu koordinasi lintas kementerian terkait kebijakan tarif hingga aspek keselamatan dan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan. Tapi tentu saja, (untuk) mengubah aturan, kan, kita harus benar-benar pelajari dengan berbagai aspeknya. Tidak bisa sembarangan. Tapi sekali lagi saya tegaskan kita akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan dari teman-teman mitra,” ujar Suntana.