Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diancam tidak akan bisa dijemput oleh siapapun, termasuk Presiden RI Joko Widodo.
Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh salah satu ibu korban berinisial I (54) saat melaporkan dugaan perdagangan orang ke Bareskrim Polri, pada Selasa (2/5) lalu.
Dia mengaku telah hilang kontak dengan anaknya selama seminggu terakhir. Ia menduga anaknya dan korban yang lain tengah disekap dan disiksa.
Bahkan, menurut dia, anaknya juga sempat diancam oleh pihak perusahaan di Myanmar bahwa mereka tidak akan pernah bisa kembali pulang ke Indonesia.
“Bahkan terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusahaan itu bilang, tidak ada yang bisa jemput kalian di sini bahkan Presiden Jokowi pun, itu statement perusahaan kemarin,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.
Atas dasar itulah I kemudian melaporkan dua pelaku perekrutan yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.