JAKARTA – Kontrak Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diperpanjang Pemerintah Korea Selatan (Korsel) dari 4 tahun menjadi 10 tahun. Tak hanya itu, tambahan kuota juga diberikan untuk 2000 mahasiswa dan pelajar-pelajar Indonesia perguruan tinggi di Korea.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Dok Su.
Mahfud mengatakan, terdapat sekitar 47.000 WNI yang tinggal di Korsel dengan berbagai kegiatan seperti bekerja, sekolah, atau ikut suami (mixed marriage).
“Saat membicarakan visa kerja disepakati dan disetujui bahwa kontrak kerja TKI di Korea yang tadinya diberi waktu 4 tahun 7 bulan, akan ditingkatkan menjadi 10 tahun. Kemudian pekerja kasar dengan visa E9 yang non-skill seperti pekerja pabrik dan nelayan, kini bisa ditingkatkan ke visa E7 (semi-skill dan skill). Dulu tidak mungkin sekarang dipermudah,” katanya, Sabtu, (2/9/2023).
Baca Juga: Jokowi Pinta Pemda Tingkatkan Cadangan Pangan Guna Stabilitas Harga Bahan Pangan Daerah