VOICEIndonesia.co,Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Pemerintah memiliki keseriusan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
“Pelindungan sosial melalui jaminan sosial yang dihadirkan oleh negara untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan tenaga kerja yang diakibatkan karena sakit, kematian ataupun mengalami permasalahan ketenagakerjaan lainnya,” ucap Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, pada Senin (2/10/23).
Baca Juga : Imigrasi Bali Kembali Deportasi WNA Asal Amerika Serikat
Menaker Ida menuturkan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia yang prosedural. Selama ini lanjut Menaker, adanya permasalahan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh oleh para Pekerja Migran Indonesia tersebut.