VOICEINDONESIA.CO, Phnom Penh – Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan fakta mengejutkan di balik maraknya anak muda Indonesia yang terlibat jaringan penipuan online di luar negeri. Menurutnya, sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) beranggapan lebih baik bekerja di luar negeri meski ilegal daripada menganggur di dalam negeri.
“Ya, ada saja yang berdalih daripada menganggur di dalam negeri, lebih baik kerja di luar negeri,” ujar Santo di Phnom Penh, Selasa (04/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sejumlah kasus terbaru terungkap di Kamboja dan Myanmar. Pekan lalu terjadi kericuhan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja yang melibatkan 110 WNI. Sebagian besar dari mereka melarikan diri dari pusat penipuan daring.
Baca Juga: Viral! PMI Asal Cilegon Tak Bisa Pulang Usai Ditahan Majikannya di Arab Saudi
Sementara di Myawaddy, Myanmar, 75 WNI kabur dari lokasi serupa usai mendengar kabar akan ada penggerebekan militer. Data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 10.000 WNI menjadi korban penipuan daring di 10 negara sejak 2020 hingga kini. Sekitar 1.500 di antaranya dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Santo menjelaskan pihaknya menghadapi tantangan dalam menangani “korban kambuhan” yakni WNI yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan daring lalu kembali bekerja di jaringan serupa. Pemerintah mengantisipasi dengan membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) ke instansi terkait.
Baca Juga: Ribuan Lowongan Awak Kapal Terbuka, Pemerintah Waspadai Jebakan Jalur Ilegal
“Mereka masuk kategori person of interest sehingga mendapat perhatian khusus,” jelas Santo.
Otoritas Kamboja juga melarang mereka kembali ke negara itu setidaknya selama tiga tahun setelah dipulangkan ke Indonesia. Namun masih ada celah yang dimanfaatkan sebagian orang untuk kembali masuk.
Santo memaparkan setidaknya ada tiga kelompok WNI yang terjerat jaringan penipuan daring. Pertama, mereka yang sama sekali tidak tahu akan bekerja di jaringan kejahatan. Kedua, mereka yang menganggapnya sebagai ajang coba-coba. Ketiga, mereka yang sadar sepenuhnya terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Modus penipuan daring umumnya dilakukan melalui media sosial dengan pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan berpenghasilan tinggi, peluang investasi, hingga janji mendapatkan jodoh. Setelah korban percaya, mereka dijebak masuk ke dalam sindikat kejahatan internasional.
