Jakarta – Baru saja Bapak Presiden memimpin Rapat Terbatas (Ratas) yang diikuti pimpinan Kementerian Lembaga, Kamis, 3 Agustus 2023. Ada 2 isu, terkait barang impor E-commerce dan barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia. Saya selaku Kepala BP2MI, fokus pada poin kedua.
Bahwa pada tahun 2022, bulan April tepatnya, BP2MI mengusulkan pada pemerintah, agar ada peraturan untuk mengatur secara khusus. Ada 3 kategori barang, satu barang kiriman. Kedua, yang dibawa langsung pekerja migran Indonesia saat cuti atau pulang kerja ke Indonesia. Dan ketiga, yaitu barang pindahan.
Baca Juga: Gebrek Penampungan Calon PMI Ilegal, Polresta Balerang Amankan Dua Orang Diduga Tersangka
Selama ini tak ada aturan yang mengatur secara khusus terkait hal tersebut. Sehingga selalu ada problem, di mana sering pekerja migran Indonesia berhadapan dengan petugas di lapangan. Dilakukan pembongkaran atas barang-barang mereka. Bahkan ada barang-barang mereka yang tidak kembali.
Presiden tadi menyetujui, memberikan relaksasi. Aturan ini harus dilahirkan negara. Misalnya nilai pajaknya direlaksasi. Tadi saya yakinkan pekerja migran Indonesia ketika pulang membawa barang itu bersifat terbatas. Bukan untuk dijual, tapi sekedar membawa oleh-oleh.