Ratusan Warga Ciamis Jadi Korban Calo PMI, Begini Modus Penipuannya

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Ciamis – Ancaman penipuan berkedok lowongan kerja ke luar negeri kembali mencuat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dinas Ketenagakerjaan setempat mengungkap modus-modus yang kerap digunakan calo ilegal untuk menjerat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus meningkat memaksa pemerintah daerah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ciamis, Tedy Tresadi mengidentifikasi enam modus operandi yang perlu diwaspadai.

Calo-calo tersebut biasanya mendatangi desa-desa secara langsung dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas negara tujuannya. Mereka juga aktif memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban, bahkan tidak segan memalsukan dokumen calon pekerja migran.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp12 Triliun untuk Cetak Pekerja Migran Lulusan SMA

“Tolong jangan tergoda dengan tawaran kerja di luar negeri yang ditawarkan oleh calo PMI yang tidak resmi,” tegas Tedy pada Rabu (5/11/2025).

Modus lain yang perlu diwaspadai adalah penggunaan visa ilegal seperti visa wisata atau umrah, bukan visa kerja yang seharusnya. Calo juga kerap memberikan pinjaman uang yang nantinya menjadi beban berat bagi calon pekerja migran.

Baca Juga: 11 Calon PMI Ilegal Diamankan di Tanjungpinang: Jaringan Calo Lintas Wilayah Terbongkar

Tedy memaparkan perbedaan mencolok antara jalur resmi dan ilegal dalam perekrutan pekerja migran. Jalur prosedural menjamin kompetensi pekerja yang jelas, gaji sesuai kontrak, perlindungan kerja yang memadai, dan kemudahan penyelesaian masalah karena tercatat dalam sistem pemerintah.

Sebaliknya, jalur non-prosedural menempatkan pekerja pada risiko tinggi kekerasan fisik dan psikis. Pekerja yang berangkat melalui jalur ilegal menghadapi jam kerja tidak terkontrol dengan gaji rendah bahkan tidak dibayar sama sekali.

Mereka juga terancam penangkapan dan deportasi tanpa perlindungan hukum karena tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.

“Jika ada jalur resmi, kenapa harus memilih jalur ilegal yang penuh risiko?” ujar Tedy.

Data Disnaker Ciamis mencatat hingga September 2025 terdapat 260 warga yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di berbagai negara. Angka tersebut hanya mencakup mereka yang berangkat melalui jalur legal dan tercatat resmi di instansi terkait.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO