VOICEINDONESIA,JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Memastikan bahwa Jenaza Rachmat Hidayat Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kebumen Jawa sedang di urus proses pemulangan ke tanah air.
Rachmat Hidayat Bekerja Di Ulsan, Korea Selatan ,ia di ketahui meninggal pada tanggal 28 Februari 2022,informasi yang di himpun oleh VOICE Indonesia pada tanggal 3 maret 2022 pada berita sebelumnya.
Baca Juga : PMI Meninggal di Korea Selatan,Benny Rhamdani : Itu Tanggung Jawab Perwakilan
Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan bahwa KBRI Seoul sedang mempersiapkan kepulangan Almarhum Rachmat Hidayat ke tanah air.
“KBRI Seoul sudah menangani kasus ini dan sedang mempersiapkan kepulangan jenazah Alm secepatnya ke Indonesia. KBRI juga sedang memastikan semua pihak pihak terkait telah memenuhi seluruh hak hak Alm,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha saat di konfirmasi pada hari Senin (7/3/2022)
Judha menjelaskan,bahwa almarhum Rachmat Hidayat tercatat sebagai PMI yang Legal dan di berangkatkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui sekema penempatan Government-to-Government (G2G).