Cilacap – Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilacap menangkap dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa lalu (6/6/23).
Modus dari para tersangka ini adalah menjanjikan kepada setiap korbannya, untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri, salah satunya ke Negara Korea Selatan. Para korban yang berjumlah ratusan orang tersebut juga dijanjikan mendapatkan gaji yang fantastis.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap ini di tangkap di lokasi yang berbeda, untuk pelaku atas nama Sunata ditangkap di LPK Al – Alif Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan pelaku atas nama Taryanto diamankan di kampung halamannya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam aksinya para tersangka tersebut meminta sejumlah uang kepada korban untuk bisa dipekerjakan di luar negeri senilai Rp 5.000.000 hingga RP. 110.000.000 ke setiap Calon Pekerja Migran Indonesian (CPMI).
“2 pelaku ini memilik peran yang sama, mereka menjadi rekrutmen. Mereka memintai uang dengan jumlah 5 hingga 110 juta” ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).