Jakarta – Presiden Jokowi diminta oleh Wakil Sekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani dalam memimpin institusi tersebut.
Hal tersebut bentuk tindak lanjut dari instruksi Jokowi kepada menterinya agar mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Amri mengatakan kinerja Benny harus dievaluasi karena apakah tindakannya sudah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.
“Hal ini sangat penting agar semua tugas dan fungsinya sesuai dengan harapan tanpa terjadi overlapping dengan Kementrian/Lembaga, serta dapat menekan praktik penjeratan utang yang marak terjadi di negara tujuan Taiwan dan Hongkong yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Amri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2023.