VOICEINDONESIA, JAKARTA – Nasib nahas menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, lantaran divonis 20 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Hong Kong atas kasus perdagangan Narkoba, pada Agustus 2021.
PMI tersebut ialah Yayu Masih (33) warga Blok Tengah, RT.01, RW.004, Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Miska (43) yang merupakan seorang kakak kandung Yayu Masih menyampaikan langsung aduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) perihal masalah yang diterima adiknya melalui saluran telepon, Minggu 9 Januari 2022.
“Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah,” ungkap Miska.
Miska menceritakan bahwa adiknya yang bernama Yayu Masih awalnya direkrut oleh Tamrin warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2008 silam.
Kemudian Yayu Masih didaftarkan oleh Tamrin sebagai calon PMI ke PT. Jatim Duta Pembangunan yang beralamat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Tak hanya itu, Yayu sempat mengikuti proses pelatihan beberapa bulan sebagai calon PMI dan diberangkatkan oleh PT. Jatim Duta Pembangunan ke Negara Hong Kong.