2 Wanita Tersangka TPPO Diperintah dari Luar Negeri

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
2 Wanita Tersangka TPPO Diperintah dari Luar Negeri.

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap dua orang wanita terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri dengan modus dijadikan pekerja migran illegal. Polisi menduga kedua tersangka tersebut diperintah sang mastermind di luar negeri.

Direktorat Tindak Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya tengah mencari tahu sosok mastermind tersebut dan memburunya.

“Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk mastermind, big bos di belakangnya akan dikejar,” kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki menegaskan pihaknya telah membentuk tim untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO tersebut.

“Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya, kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam TPPO,” ucapnya dengan tegas.

Baca juga: Polri Kejar 5 Bandar Sindikat TPPO di Indonesia

Penyalur Diperintah WNA

Sementara itu, Pembantu Unit (Panit) 5 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Widodo, menyatakan dua wanita penyalur pekerja migran ilegal mendapatkan order dari mastermind yang merupakan WNA.

“Untuk kedua tersangka mereka mencari tenaga setelah mendapat permintaan dari mastermind,” kata Widodo.

Menurut Widodo, WNA tersebut meminta si penyalur untuk menyalurkan calon pekerja migran secara ilegal.

“Saya sampaikan yang dimaksud mastermind ada dugaan melibatkan warga negara asing. Jadi permintaan dari sana, ada kebutuhan di sana, kemudian disambungkan di Indonesia, meskipun di Indonesia dilarang inilah celah yang dilihat oleh pelaku sehingga kirimkan korban korban ini ke luar negeri ke Arab, Timur Tengah dengan cara-cara yang tidak prosedural,” ungkapnya.

Pengungkapan Kasus

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan dalam kasus TPPO yang diungkap Subdit Renakta, dua orang wanita sudah jadi tersangka. Tersangka berinisial A (30) ditangkap di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial LH (35) berhasil diselamatkan.

Sementara itu, tersangka kedua wanita berinisial HCI (61) ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 5 CPMI pun diselamatkan.

Hengki menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi yang serupa dengan memberikan iming-iming uang kepada keluarga korban agar korban diizinkan berangkat ke luar negeri.

“Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal,” kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Sama dengan modus lainnya, para tersangka menggunakan visa ziarah untuk memberangkatkan para tenaga kerja ke Arab Saudi. Namun, di luar negeri sudah ada sindikat lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.

“Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini,” ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka A mengaku sudah mengirimkan sebanyak 8 kali TKI ilegal ke Arab Saudi, namun tidak diketahui jumlahnya. Sementara itu, HCI sendiri sudah mengirimkan kurang lebih sebanyal 80 tenaga kerja illegal (TKI) ke Singapura dan Myanmar.

Baca juga: Dua Pelaku TPPO Dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap

Hengki menambahkan kasus tersebut terbongkar berkat adanya informasi dari TKI yang pernah dikirimkan oleh kedua tersangka.

Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan. Selain itu, dia diminta membayar denda saat meminta untuk pulang ke tanah air.

“Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi,” jelasnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari paspor hingga bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO