163 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Melalui Kepri

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
163 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Melalui Kepri.

Batam – Sebanyak 163 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia hari ini, Sabtu (10/06/2023). Mereka yang dideportasi karena masalah kelengkapan dokumen dan terlibat kasus kriminal.

“Pelanggaran mereka didominasi oleh tidak memiliki dokumen, ada juga menjadi pelaku kriminal,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Amingga M Primastito, Sabtu (10/6/2023).

Amingga menjelaskan, ratusan PMI yang dideportasi Malaysia tersebut berangkat melalui berbagai pelabuhan internasional dan bandara di wilayah Sumatera dan Jawa. Kebanyakan dari mereka berangkat menggunakan paspor pelancong.

“Mereka banyak yang berpura-pura sebagai pelancong. Sesampai di Malaysia bekerja di sana tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

“Berangkatnya tidak semua dari Batam, tapi ada juga yang dari Bandara Juanda Surabaya, Bandara Soetta, Bengkalis, Dumai dan Tanjung Balai Asahan,” tambahnya.

Sedangkan sebagian para PMI yang masuk ke Malaysia sesuai prosedur namun terlibat masalah, dinyatakan sebagai  PMI non prosedur.

“Untuk yang berangkat awal secara prosedural namun saat di negara penempatan mendapatkan bujuk rayu dari temannya sehingga kabur dari majikan untuk pindah kerja di tempat lain, hal tersebut akhirnya menjadi ilegal,” ujarnya.

Baca juga: 2 Wanita Tersangka TPPO Diperintah dari Luar Negeri

Sebanyak 163 PMI yang dideportasi itu dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia tujuan pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Mereka dikirim dalam dua jadwal keberangkatan pada hari ini.

“Mereka dikirim dalam dua rombongan. Rombongan pertama berjumpa 55 orang tiba pukul 11.00 WIB. Untuk rombongan kedua berjumlah 108 orang pada pukul 13.00 tiba di Tanjungpinang,” ujarnya.

Terkait maraknya pengiriman PMI ilegal ke luar negri, Amingga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan iming-iming mudah bekerja ke luar negeri. Ia meminta masyarakat agar mengecek informasi bekerja di luar negeri di Dinas Tenaga Kerja maupun BP3MI terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat kerja ke luar negeri kiranya bisa mencari informasi ke kantor dinas tenaga kerja setempat atau ke kantor BP3MI. Jangan mudah terbujuk atau langsung tertarik dengan ajakan atau iklan lowongan kerja yang saat ini banyak beredar di medsos, pastikan kebenarannya dengan melakukan cross check,” ujarnya.

Bagi para pelaku penempatan PMI ilegal, pihak BP3MI menegaskan bahwa ada hukuman yang berlaku. Ia juga berharap daerah asal para PMI membantu memberikan edukasi kepada masyarakatnya.

“Batam ini sebagai daerah transit. Untuk orang yang melakukan perekrutan ada ancaman hukuman, apalagi saat ini kepolisian tengah gencar melakukan pemberantasan. PMI non prosedural ini tanggung jawab bersama termasuk pemerintah daerah asal para PMI,” ujarnya.

“Pemerintah daerah kita harapkan untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi sampai ke tingkat desa terkait prosedur kerja yang benar kepada warganya, dan terhadap warganya yang dicegah berangkat ke luar negeri atau deportasi. Diharapkan langsung dilakukan pembinaan dan pemantauan setelah sampai. Hal tersebut agar mereka tidak kembali berangkat bekerja secara non prosedural,” ungkapnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO