Batam – Sebanyak 163 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia hari ini, Sabtu (10/06/2023). Mereka yang dideportasi karena masalah kelengkapan dokumen dan terlibat kasus kriminal.
“Pelanggaran mereka didominasi oleh tidak memiliki dokumen, ada juga menjadi pelaku kriminal,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Amingga M Primastito, Sabtu (10/6/2023).
Amingga menjelaskan, ratusan PMI yang dideportasi Malaysia tersebut berangkat melalui berbagai pelabuhan internasional dan bandara di wilayah Sumatera dan Jawa. Kebanyakan dari mereka berangkat menggunakan paspor pelancong.
“Mereka banyak yang berpura-pura sebagai pelancong. Sesampai di Malaysia bekerja di sana tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
“Berangkatnya tidak semua dari Batam, tapi ada juga yang dari Bandara Juanda Surabaya, Bandara Soetta, Bengkalis, Dumai dan Tanjung Balai Asahan,” tambahnya.
Sedangkan sebagian para PMI yang masuk ke Malaysia sesuai prosedur namun terlibat masalah, dinyatakan sebagai PMI non prosedur.
“Untuk yang berangkat awal secara prosedural namun saat di negara penempatan mendapatkan bujuk rayu dari temannya sehingga kabur dari majikan untuk pindah kerja di tempat lain, hal tersebut akhirnya menjadi ilegal,” ujarnya.