Buleleng – Sepanjang Januari tahun 2021 hingga Desember 2022 silam atau dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pemerintah mencatat ada sebanyak 1.262 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Deputi V/Kamtibmas, Kemenkopolhukam, Brigjen Pol Bambang Pristiwanto mengatakan, para korban direkrut secara non-prosedural.
Bambang mengungkapkan, modus operandi baru dalam TPPO tersebut yakni penipuan secara daring atau online scam. Korban direkrut untuk melakukan penipuan investasi, operator judi daring, penipuan berkedok pencucian uang, dan penipuan daring lainnya.
“Kamboja menjadi negara dengan kasus TPPO terbanyak dengan kasus 864 orang, Myanmar 158, Filipina 107, Laos 102, dan Thailand 31 orang,” ujar Bambang, Rabu (9/8/2023) dalam sosialisasi pencegahan TPPO di Buleleng, Bali.
Pada bulan Agustus 2022 pemerintah telah memulangkan sebanyak 425 pekerja migran Indonesia bermasalah dari Kamboja, termasuk 202 orang dengan carter pesawat oleh sindikat dan 23 pekerja migran dari Laos .
“Baru-baru ini pada 2 April 2023 sebanyak 30 pekerja migran korban online scam telah dipulangkan dari Vietnam,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenlu: Biaya Perawatan WNI di RS Polandia Capai Rp 3,7 Miliar Diduga Korban Malapraktik
Bambang menyatakan, berdasarkan data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tahun 2022, sebanyak 85 kasus TPPO terjadi di daerah perbatasan.
Para pekerja migran yang menjadi korban TPPO diberangkatkan dengan jalur non-prosedural dari perbatasan RI di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara.
Dia menjelaskan salah satunya, korban tidak melapor diri. Kemudian hukum di beberapa negara penempatan dinilai tidak berpihak pada pekerja migran.
Pihaknya juga menganggap kerja gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di pusat maupun daerah belum optimal.
Dia juga menyoroti kurangnya sarana dan prasarana serta anggaran di dalam pengawasan keluar masuknya PMI di daerah perbatasan.
Menurut dia strategi pemerintah dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kasus TPPO dilakukan dengan kampanye penyadaran publik.
Pemerintah berupaya meningkatkan pemahaman publik di tempat asal para pekerja migran.
“Serta peningkatan pemahaman publik mengenai migrasi aman, lapor diri pada perwakilan RI, dam bahaya migrasi non-prosedural,” ujarnya.
Penanggulangan TPPO juga dilakukan melalui kerjasama internasional dengan negara lain yang memiliki permasalahan TPPO dengan Indonesia seperti Malaysia.