Cianjur – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang beinisial ID (38), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kuasa hukum korban Salatudin Gayo, berharap setelah pulang ke Indonesia ID bisa mendapat pendampingan psikologis.
Salatudin Gayo mengatakan, kliennya telah berbulan-bulan mengalami perlakuan tidak baik seperti disekap dan dipaksa melayani tamu secara tidak manusiawi.
“Kalau trauma sudah pasti, ya, apalagi apa yang telah menimpanya sudah viral dan diketahui publik sehingga perlu pendampingan psikologi,” ujarnya
Selain korban, kuasa hukum juga berharap agar pendampingan psikolog juga harus diberikan kepada keluarga korban, khususnya anak-anak korban.
“Berharap ada bantuan dari para pihak terkait, semua pemangku kepentingan, pak bupati juga untuk memberikan dukungan psikis korban dan keluarganya,” ujar Salatudin.
Baca Juga: Perempuan Cianjur dan Serang Berhasil Diselamatkan dari Jaringan Prostitusi di Dubai
Salat berharap proses kepulangan ID dapat dipermudah dan berjalan dengan lancer, serta tidak menghadapi kendala apapun selama prosesnya.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dipulangkan. Mohon doa semuanya,” ujar Salat.
Sebelumnya, Kepolisian RI berkoordinasi dengan pihak otoritas di Dubai, Uni Emirates Arab, berhasil mengamankan ID yang diduga menjadi korban TPPO. ID ditemukan sedang disekap di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Selain ID, petugas juga mengamankan empat TKI lain yang juga diduga korban TPPO. Polisi setempat juga telah menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai muncikari Kasus ID menjadi sorotan usai anak korban mengunggah video di media sosial.
Dalam video tersebut, kakak adik itu meminta bantuan pihak kepolisian agar bisa memulangkan ibunya.